SAT RESNARKOBA : Tangkap Semua Pengedar Obat !
Selasa,27/3/2018.Gowa,Sulsel.BKnews.
Empat tersangka :
-Nj(P/50) - Rl (L/34) - Mf (L/19) dan
Hr(L/38) semuanya yang sudah cukup dikenal bekerja sebagai pengedar kini ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Gowa. Setelah dilakukan press conference di mako polres gowa Sulsel.
Empat Tersangka:Nj,Ri,Mf & Hr |
Dari pengakuan keempat pelaku masing - masing mengatakan, obat terlarang ini biasa dikonsumsi untuk menghilangkan rasa capek ,juga ada yang sengaja untuk menjual demi mencukupi kebutuhan ekonomi.
" Kami pak menjual barang haram tersebut biasanya dengan cara transaksi diluar jalan saja juga kadang biasa kami ke sekitar sekolah - sekolah untuk mengedarkan obat haram tersebut ujar pelaku.
Dari keempat pelaku ditangkap dimasing- masing lokasi yang berbeda oleh kasat reserse narkoba Akp maulud
"Atas perlakuan pelaku akan dijerat dengan masing- masing pasal yang sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
"Kasat narkoba Akp Maulud menjelasakan, mereka akan dikenakan sesuai perlakuannya ada yang kena pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 uu Ri no.36 tahun 2009 juga ada yang dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Thn 2009 tentang narkotika.
(BKnews/NP/Rs/WR)
Komentar
Posting Komentar