Dewas Berhentikan Helmy Yahya Sebagai Dirut TVRI
Jakarta//newsbentang.com – Sesuai yang tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020. Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.Jum’at,(17/01/2020).
Surat pemberhentian tersebut diteken Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1). Ada lima pertimbangan lain dari Dewas TVRI yang melatarbelakangi keputusan memberhentikan Helmy Yahya.
Pertama, Helmy Yahya tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar. Salah satu yang disebutkan dalam surat adalah program Liga Inggris.
Kedua, Dewas TVRI menyatakan ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.
Ketiga, ada ketidaksesuaian antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai ada program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.
Keempat, Dewas TVRI menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan.
Kelima, Helmy Yahya dianggap melakukan penyesatan informasi terkait Dewas TVRI berlebihan dalam mengawasi jajaran direksi. Menurut Dewas TVRI hal tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Komentar
Posting Komentar