204 Butir Pil Trex Diamankan : Polsek Asembagus Ringkus Dua Tersangka
Bentang Khatulistiwa News Situbondo.
Asembagus. 15 April 2019. Di duga melanggar. Pasal 197 jo 106 ayat (1) subs pasal 196 jo 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Polsek Asembagus, kembali mengamankan dua orang asal Kecamatan Asembagus dan Jangkar dengan barang bukti ratusan pil trex serta uang ratusan ribu.
Dua orang tertangkap tangan polisi masing masing, Khofir Romli alias Apit Bin Nurhawi ( 27 ) asal Kampung Timur Rt. 02 Rw. 05 Desa Awar-awar Kecamatan. Asembagus. Dan Muhammad Badri alias Badri Bin Maryono ( 25 ), beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Rt. 02 Rw. 03 Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.
Keduanya ditangkap di dalam rumah milik Khofir Romli di Kampung Timur Rt. 02 Rw. 05 Desa Awar-awar Kecamatan. Asembagus. Pelaku tertangkap tangan oleh Petugas Polsek Asembagus, lantaran dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan tanpa ijin edar dari pejabat berwenang (Pil TREX).
Dua orang tersebut tidak berkutik saat anggota polsek Asembagus manangkap dan mengamankannya di Mapolsek, keduanya hanya bisa pasrah dengan perbuatannya, lantaran ditemukan barang bukti berupa, 204 (dua ratus empat) butir pil trek dan uang tunai hasil penjualan pil trek sebesar Rp 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah).
Kapolsek Asembagus AKP. H. Sugiono, membenarkan, keduanya ditangkap oleh anggota polsek, diduga melanggar Pasal 197 jo 106 ayat (1) subs pasal 196 jo 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dua orang tersebut beserta barang bukti, kami amankan di Polsek untuk perkembangan lebih lanjut," tegas Kapolsek Asembagus
( BKNews/ tiek )
Komentar
Posting Komentar