HOAX !!! : Pemutihan/Pembuatan Sim A,B Dan C Diinfokan Gratis


Informasi yang salah membuat masyarakat bingung, hal ini bersumber tentang pembuatan SIM A/B/C secara gratis.Jangan gampang terprovokasi atas isu yang tidak benar yang dihembuskan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung  tentang adanya pemutihan dan pembuatan sim gratis dari tanggal 2 hingga 7 april 2018 oleh Satuan Lalu lintas Polres Gowa.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Gowa Akp Religia pagi tadi kamis (05/04) mempertegas bahwa pemutihan dan pembuatan sim gratis oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Gowa adalah berita Hoax.

Pengurusan baru maupun perpanjangan sim di Satuan Lalu Lintas wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan UULL No 22 Tahun 2009 dan wajib melalui mekanisme yang ada yaitu mengikuti Ujian Praktek dan teori bagi pemohon baru, dan untuk perpanjangan sim tanpa melalui ujian praktek dan teori tetapi wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan.

" Informasi yang beredar baik melalui medsos maupun isu isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya pemutihan dan pembuatan sim gratis adalah berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,"terang Kasubbag humas Polres Gowa Akp M.Tambunan

"Segala pengurusan surat ijin mengemudi harus melalui prosedur berdasarkan undang undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009 dan wajib mengikuti test secara tertulis maupun praktek" tutup Kasubbag Humas Polres Gowa.
(BKnews/Hms/WR/Tam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Joko Widodo : Semarakkan Asian Games 2018 Dengan Memesan Jaket Berlogo Asian Games

Mengungkap Misteri Kerajaan Gaib Sungai Walanae Di Kabupaten Bone

Iin Rahmadhania : Fina Artistic Swimming World Series 2018 Tokyo Harumkan Nama Indonesia