Buat Kerajaan Baru Seragam Pengawalnya Berbayar
Jawa Tengah//newsbentang.com - Belakangan ini warga Purworejo digegerkan dengan kemunculan kerajaan baru yang disebut Kerajaan Agung Sejagad (KAS). Kerajaan ini dipimpin oleh seorang pria yang mengaku raja bernama Totok Santosa Hadiningrat didampingi seorang ratu bernama Dyah Gitarja. Rabu(15/01/2020)
Mereka berdua mengklaim memiliki kerajaan yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dengan daerah kekuasaan di seluruh dunia.
"Selain iuran KTA (15ribu) disuruh bayar seragam juga senilai Rp 3 juta. Seragamnya itu dulu seperti army atau militer loreng-loreng," imbuhnya
Mereka berdua mengklaim memiliki kerajaan yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dengan daerah kekuasaan di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengungkap modus operandi penipuan yang dilakukan oleh Totok Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam melancarkan aksinya, Totok meminta duit ke sejumlah pengikutnya.
ADVERTISEMENT
"Kita sangkakan penipuan dari aksi mereka memintai uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 30 juta dan iming-imingi jabatan," kata Iskandar, di kantornya sebelum menggelar konferensi pers atas kasus penipuan Keraton Agung Sejagat."Selain iuran KTA (15ribu) disuruh bayar seragam juga senilai Rp 3 juta. Seragamnya itu dulu seperti army atau militer loreng-loreng," imbuhnya
ADVERTISEMENT
Iskandar belum menyebut secara spesifik jabatan apa yang ditawarkan Totok ke pengikutnya. Dia berjanji akan mengungkap itu semua saat konferensi pers berlangsung.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Iskandar, Totok memiliki sekitar 400 pengikut dari berbagai daerah. Metode perekrutannya juga belum disampaikan Iskandar secara detail. “Anggotanya itu 400-an, mendaftar itu menyerahkan uang,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Komentar
Posting Komentar