Hati-hati Modus Job Seeker Di Media Social

Jakarta//newsbentang.com - Tahun 2020 kasus TPPO dan eksploitasi pada anak belum kunjung mereda. Dalam sistem data KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah korban anak :

- Eksploitasi Seksual Komersial Anak 71 kasus
- Prostitusi 64 kasus
- Perdagangan 56 kasus
- Pekerja anak 53 kasus. 

Pada kasus anak korban prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara KPAI melakukan pengawasan rehabilitasi psiko social yang kini sedang mereka jalani di bawah naungan Kemensos RI.

Awal mula mereka direkrut melalui modus job seeker di media social untuk pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan transaksi seksual.

Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah “Mami”, semua alat komunikasi dirampas, 2 bulan pertama tidak dibayar, dan semua kebutuhan korban yang diberikan menjadi hutang. Profil korban hampir sama; anak putus sekolah, usia 14 sd 18 tahun, berasal dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari hasil pengawasan KPAI menyampaikan temuan sebagai berikut:

1. Korban sedang menjalani pemulihan rehabilitasi psiko-sosial untuk kesehatan fisik, terutama kesehatan reproduksi, psikis dan psikologis. Korban belum seluruhnya bisa terhubung dengan orang tua dikarenakan diantaranya ada yang tidak hafal alamat rumah. Saat ini korban membutuhkan perlindungan saksi dan korban untuk melindungi seluruh keterangan yang mereka berikan serta kerugian yang selama ini mereka derita. KPAI telah melakukan koordinasi dengan LPSK untuk segera memberikan layanan tersebut.

2.KPAI memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung upaya Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini, melakukan cyber patroli secara intens pada kejahatan tipu daya bermodus job seeker online, sebab kemungkinan masih marak tipu daya rekrutmen untuk menjerat korban anak.

3.KPAI mendorong kasus ini sebagai bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terindikasi dari beroperasinya sejumlah peran dalam sindikat ini; Polisi sudah menetapkan 6 orang pelaku, yang menghasilkan manfaat material dengan omzet hampir 2 Milyar, sehingga kejahatan yang mereka lakukan terlihat sangat sistematis. UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO mengatur jika anak menjadi korban maka pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan penambahan 1/3 serta denda, untuk efek jera di masyarakat.

4.KPAI akan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenaker dan Kementrian PP&PA untuk menguatkan sistem pengawasan serta penarikan anak dari pekerjaan terburuk anak sebagai langkah penanganan dan kerjasama membangun Indonesia bebas pekerja anak.

5.KPAI menghimbau kepada masyarakat, pengguna internet dan media social untuk hati-hati serta memastikan portal yang menginformasikan lowongan kerja aman dan dapat dipertanggung jawabkan, tidak mudah diiming-iming dan bujuk rayu pada pekerjaan yang belum jelas. Peran orang tua perlu ditingkatkan dalam mendampingi dan mengawasi anak yang menggunakan media social.

Ai Maryati Solihah
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi
081-219575982

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengungkap Misteri Kerajaan Gaib Sungai Walanae Di Kabupaten Bone

Redaksi Bentang Khatulistiwa News

Warga BTN Bumi Cilellang Mas Kelurahan Toro Kabupaten Bone Dambakan Perbaikan Akses Jalan