Status Wahyu Setiawan Kini Tersangka

Jakarta/newsbentang.com - Kronologi Wahyu di-OTT saat itu dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pinang untuk keperluan tugas. Kamis,(08/01/2020).

Wahyu Setiawan komisioner KPU ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bersama Tiga orang mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1). Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar,katakan "Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka."

Dikatakan juga oleh Lili bahwa, Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Suap itu diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Joko Widodo : Semarakkan Asian Games 2018 Dengan Memesan Jaket Berlogo Asian Games

Mengungkap Misteri Kerajaan Gaib Sungai Walanae Di Kabupaten Bone

Iin Rahmadhania : Fina Artistic Swimming World Series 2018 Tokyo Harumkan Nama Indonesia