Buat Pendaki Perlu Tahu,Tidak Boleh Petik Edelweis Sembarangan!


Www.newsbentang.com//Wisata - Belum lama ini ramai di media sosial soal pendaki gunung yang memetik bunga edelweis. Kejadian itu pun bukanlah yang pertama kali. Sudah beberapa kali pendaki kedapatan memetik bunga edelweis.Sabtu,(19/09/2020).

Lantas, apa yang membuat bunga edelweis kerap menjadi daya tarik orang yang mendaki gunung?  

Dilansir berbagai sumber, bunga ini merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di pegunungan tertentu yang tak bisa ditemukan di tempat lain.


Selain itu, bunga edelweis merupakan bunga yang biasanya mekar pada bulan Juli hingga September.

Mengutip House of Switzerland, sejak tahun 1990-an, edelweis merupakan bunga yang telah dibudidayakan di dataran rendah dan semakin banyak ditemukan di taman pribadi di Eropa. 

Di Indonesia pun kamu bisa menemukan bunga edelweis seperti di Gunung Gede, Gunung Rinjani, Gunung Merbabu, Gunung Lawu bahkan gunung lainnya. 

Bunga ini pun memiliki karakteristik tersendiri yaitu tahan terhadap cuaca ekstrem hingga memiliki bentuk bunga yang unik.  

Edelweis juga terkenal dengan keindahannya dan tidak mudah layu, sehingga edelweis dijuluki pula sebagai sebagai bunga abadi. 

Namun sayangnya julukan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Banyak yang memetik edelweis dan menjadikannya sebagai buah tangan. Hal ini justru membuat bunga edelweis terancam punah. 

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan edelweis merupakan salah satu bunga yang dilindungi dan tak boleh dipetik sembarangan. 

"Memang ada larangan, termasuk tumbuhan yang dilindungi, karena tanaman langka dan hanya di tempat tertentu bisa tumbuh, dan tempat itu tidak banyak," kata Titis.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. 

Bunyinya: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."

Larangan memetik bunga edelweis juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.  Jadi, jangan sembarangan memetik bunga edelweis di gunung, ya? (/Nt/Kp)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengungkap Misteri Kerajaan Gaib Sungai Walanae Di Kabupaten Bone

Redaksi Bentang Khatulistiwa News

Warga BTN Bumi Cilellang Mas Kelurahan Toro Kabupaten Bone Dambakan Perbaikan Akses Jalan